Munculnya outlet-outlet berikut produk yang semakin bervariasi jasa
pelayanan keuangan Syariah ternyata secara perlahan memunculkan bentuk industri
keuangan Syariah baru, yaitu pengelolaan kekayaan pribadi secara Syariah
(Islamic Wealth Management). Atau dalam beberapa aspek pembahasan pengelolaan
kekayaan ini dikenal pula sebagai perencanaan keuangan keluarga secara syariah
(Islamic Financial Planning). Beragam portfolio keuangan Syariah berupa
deposito, reksadana, asuransi, pasar modal dan lain sebagainya menjadi pilihan
keluarga muslim kelas menengah keatas dalam pengelolaan harta mereka.
Perkembangan industri tersebut mampu melayani golongan masyarakat tersebut
terhadap kebutuhan aktifitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syaria.
Kebutuhan tersebut muncul seiring dengan semakin merekahnya populasi muslim
menengah keatas Indonesia yang merefleksikan pula semangat keislaman yang
tumbuh diantara mereka.
Penghasilan cukup memadai dan tingkat saving yang semakin meningkat dikalangan keluarga-keluarga muslim, semakin merangsang industri jasa pengelolaan kekayaan, terlebih lagi kondisi tersebut didukung kondisi dimana pribadi-pribadi muslim tersebut semakin sempit memiliki waktu luang untuk mengurusi kekayaan mereka. Kehadiran pengelola kekayaan tentu saja akan sangat membantu kebutuhan segmentasi masyarakat ini. Bahkan pengelolaan kekayaan ini bukan hanya bersifat pada pengelolaan yang berorientasi profit tetapi juga orientasi sosial dan kebutuhan keluarga lainnya, seperti alokasi kekayaan untuk membayar kewajiban zakat, infak, sedekah atau wakaf. Selain itu pengeluaran kebutuhan keluarga seperti alternatif dan alokasi biaya sekolah Islami untuk anak, rekreasi,
Namun satu hal yang perlu digaris bawahi adalah bahwa praktek Islamic Wealth
Management atau Islamic Financial Planning sejauh ini belum mencerminkan
hakikat pengelolaan kekayaan dalam Islam. Nilai-nilai moral dalam akidah dan
akhlak, belum tergambar secara utuh dalam aktifitas industri baru tersebut.
Oleh sebab itu, selintas praktek Islamic wealth management terkesan sebatas
”pengelolaan harta para pemilik orang kaya untuk memelihara atau bahkan
menggandakan kekayaan mereka secara syariat/halal (jika tidak ingin
didefinisikan aktifitas penumpukan harta secara syariat)”. Kondisi ini tentu
akan mengkerdilkan makna Islamic wealth management terbatas hanya aktifitas
berorientasi materil, tanpa “ruh”, tanpa “jiwa” keislaman yang lebih kental
nuansa ibadah pada setiap aktifitas muamalah.
Dengan demikian, sebelum memahami secara lebih menyeluruh apa hakikat
Islamic wealth management dan menanamkan jiwa keislaman dalam muamalah-muamalah
ekonomi-keuangan, sebaiknya diidentifikasi dulu nilai-nilai moral Islam yang
berkaitan erat dengan harta. Beberapa nilai dari nasehat Nabi yang bisa
dijadikan pedoman adalah:
“Harta yang baik adalah harta yang berada di tangan orang shaleh”
“Sebaik-baik manusia adalah manusia yang memberikan manfaat bagi manusia lain”
“Sebaik-baik manusia adalah manusia yang memberikan manfaat bagi manusia lain”
Nilai moral yang disebutkan oleh hadits yaitu harta yang baik adalah harta
yang berada di tangan orang-orang shaleh, berarti terkait dengan wealth
management ini, pengelolaan harta pada dasarnya akan mencerminkan keshalehan
pelaku atau pemilik harta. Apa indikasinya? Indikasinya adalah harta tersebut
dikelola dengan niat, cara-cara dan tujuan untuk kepentingan Allah SWT semata.
Nilai moral kedua mungkin akan semakin mentekniskan definisi keshalehan, yaitu
nilai manusia yang paling baik adalah manusia yang paling bermanfaat bagi
manusia lain. Terkait dengan wealth menagement, kekayaan sepatutnya menjadi alat
untuk menyebarkan atau memaksimalkan kemanfaatan pemiliknya. Dengan kata lain,
keshalehan seseorang akan semakin bisa diukur berdasarkan jumlah kekayaannya
yang mampu memberikan manfaat bagi lingkungannya. Artinya harta itu hanyalah
alat untuk mencapai tujuan yang lebih baik yaitu mewujudkan pemiliknya menjadi
manusia yang paling mulia.
Berdasarkan nilai-nilai moral Islam ini, orientasi manusia dalam mengelola
hartanya berdasarkan syariah Islam akan berorientasi utama pada dua hal. Yang
pertama, pemanfaatan harta tersebut digunakan untuk kelangsungan kehidupan diri
dan keluarganya, sebagai sebuah kebutuhan yang wajib berdasarkan kefitrahannya
sebagai manusia. Yang kedua adalah pemanfaatan harta tersebut bagi manusia
diluar keluarga, atau pemanfaatan yang bermotif pada amal shaleh sebagai alat
dalam rangka mendapatkan gelar kemuliaan dari Tuhan berdasarkan
standard-standard yang dikhabarkan juga oleh Tuhan.
Motif kebutuhan primer dan amal shaleh menjadi dua sasaran utama penggunaan
atau pemanfaatan harta. Karena lazimnya kebutuhan primer tersebut relatif tetap
bagi setiap individu, maka pertambahan kekayaan sepatutnya mempengaruhi
penambahan amal shaleh atau pemanfaatan kekayaan tersebut bagi manusia lain.
Dan tentu saja, paradigma ini akan mempengaruhi motivasi seseorang dalam
mencari kekayaan. Diyakini bahwa semangat mencari harta pada hakikatnya adalah
refleksi dari semangat memaksimalkan amal shaleh, bukan semangat memaksimalkan
penikmatan atasnya.
Lihatlah contoh-contoh yang disajikan oleh kehidupan manusia-manusia mulia
terdahulu, para Nabi dan Rasul, Sahabat dan para Wali, meskipun sejarah
mengenali mereka sebagai saudagar-saudagar yang melimpah perniagaannya, tetapi
sejarah tak luput memotret kehidupan keseharian mereka yang bersahaja. Mereka
mengambil apa yang cukup untuk hidup mereka dan selebihnya mereka ikhlaskan
untuk manusia lain, untuk ummat, untuk Tuhan mereka. Seseoarang diantara mereka
yang mulia itu pernah berkata: ”manusia di dunia itu seperti tamu, dan harta
mereka seperti pinjaman. Akhirnya tamu akan pergi dan pinjaman pasti
dikembalikan.”
Dengan begitu tujuan pengelolaan harta tidak dilimitasi pada kegiatan
penumpukan harta sesuai syariat tetapi lebih dari itu adalah pengelolaan harta
untuk memaksimalkan diri menjadi manusia yang terbaik di mata Allah SWT.
Orientasi kepemilikan harta tidak pada orientasi penikmatan atasnya tetapi
berorientasi pada pemanfaatan demi sebuah kebahagiaan sejati.
Disamping itu tanpa upaya penjagaan secara disiplin kepatuhan pada
prinsip-prinsip syariah termasuk nilai-nilai moral Islam, kecenderungan system
berikut aplikasi ekonomi – keuangan syariah akan mimicry dengan apa yang ada
dalam konvensional. Karena pelaku industri akhirnya hanya concern dengan
penyediaan produk dalam rangka pengelolaan kekayaan ataupun likuiditas yang
merujuk pada preferensi (lebih berorientasi pada produk halal daripada produk
Islami) para pemilik harta. Bahkan pada skala yang lebih luas prilaku
penyediaan produk oleh praktisi keuangan syariah di pasar tidak memperhatikan
hubungan atau implikasi sector kuangan Syariah terhadap aktifitas dan kinerja
perekonomian secara luas. Portfolio-portfolio sebagai produk-produk keuangan
syariah yang digunakan dalam pengelolaan kekayaan akhirnya hanya outlet
keuangan layaknya konvensional yang semakin memperpanjang labirin uang disektor
keuangan yang sedikit saja bermuara pada aktifitas produktif penciptaan barang
dan jasa (sebagai esensi tujuan ekonomi Islam). Dengan begitu, at the end of
the day, system ekonomi-keuangan Syariah kehilangan karakternya, kabur
fungsinya dan tak jelas maksud serta tujuannya.
Ketidakpedulian praktisi keuangan syariah terhadap substansi prinsip-prinsip
keuangan syariah apalagi pada nilai-nilai moral Islami-nya, ditambah dengan
tingkat edukasi dan preferensi masyarakat (sebagai pengguna produk-produk
keuangan syariah untuk kebutuhan pengelolaan dan perencanaan keuangan keluarga)
yang masih rendah, membuat aplikasi ekonomi atau keuangan syariah masih sebatas
aplikasi halal saja. Aplikasi ekonomi atau keuangan syariah yang kualitasnya
masih sangat rendah. Aplikasi keuangan yang hanya fokus pada aplikasi yang free
dari Riba atau judi (spekulasi) hemat saya adalah aplikasi minimum dari praktek
ekonomi – keuangan syariah, mungkin kita sebut saja levelnya ada pada aplikasi
ekonomi halal, tetapi jika kita ingin praktek ekonomi Islam naik pada level
selanjutnya yang lebih tinggi (“aplikasi ekonomi Islami”), etika dan
nilai-nilai prilaku ekonomi dalam Islam haruslah mulai diperkenalkan.
Prilaku-prilaku seperti mencari harta bukan untuk ditumpuk tapi untuk
memperluas kemanfaatan bagi masyarakat khususnya masyarakat dhuafa.
Prilaku-prilaku ini adalah prilaku yang berbekal dengan keyakinan pada janji
Tuhan bahwa Tuhan akan semakin menambah memperlancar rezeki bagi mereka yang
membelanjakan hartanya dijalan Tuhan.
Semoga kedepan, seiring dengan pembelajaran dan peningkatan keyakinan atau
pemahaman terhadap akidah dan akhlak, dilengkapi dengan pengetahuan dan skill
Syariah yang memadai, akan muncul manusia-manusia yang mampu memelihara ruh
Islam terjaga dalam aplikasi dan pengembangan ekonomi-keuangan Islam. Khusus
bagi Islamic Wealth Management atau Islamic Financial Planning, harapannya
adalah industri ini menjadi industri yang shaleh, yang memproduksi dan
menyebarkan keshalehan dan semakin membentuk serta melayani golongan
orang-orang kaya yang shaleh. Bismillah.



0 komentar:
Posting Komentar