Salah satu
karakteristik sekaligus prinsip yang diusung oleh Islam adalah egalitarianisme:
kesetaraan sesama manusia di hadapan-Nya, tanpa memedulikan gender, suku dan
keturunan. Perbedaan yang meninggikan dan merendahkan seseorang hanyalah dari
tingkat ketakwaan dan amal saleh (QS al-Hujurāt/49: 13 dan QS an-Nahl/16:
97.)
Islam
mengajarkan bahwa setiap manusia adalah pemimpin, hanya saja dengan skala
wilayah dan otoritas yang berbeda antara satu sama lain. Nabi SAW bersabda,
كُلُّكُمْ
رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ
عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَهُوَ مَسْؤُوْلٌ عَنْ
رَعِيَّتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا وَمَسْؤُوْلَةٌ عَنْ
رَعِيَّتِهَا
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Seorang imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya; seorang pria adalah pemimpin di keluarganya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya; seorang wanita adalah pemimpin terhadap (urusan) rumah suaminya dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhāri dalam Shahīh-nya I/304/853 dan Muslim dalam dalam Shahīh-nya III/1549/1829.)
Tidak
dapat dipungkiri bahwa pada kenyataannya pria dan wanita itu memiliki
perbedaan, khususnya dalam hal struktur biologis dan karakter. Perbedaan ini
dimaksudkan agar masing-masing dapat berperan sesuai dengan kodratnya, sehingga
satu sama lain saling melengkapi. Jika tiap individu mengambil peran yang sama,
maka tentu akan terbentuk masyarakat yang ‘cacat’. Dalam struktur masyarakat
atau organisasi, misalnya, tidak mungkin seluruh partisipannya menjadi
pemimpin; pasti ada yang memimpin dan ada yang dipimpin. Ini adalah sunnatullāh.
Dalam hal
keluarga, Islam memberikan otoritas kepada lelaki untuk menjadi kepala
keluarga, sebagaimana hadits di atas (dan juga QS al-Nisā’/4: 34). Kepemimpinan
ini mewajibkan lelaki untuk antara lain bertanggung jawab dalam hal pemenuhan
nafkah keluarga. Namun, kepemimpinan ini tidaklah mencabut hak-hak istri dalam
berbagai segi, khususnya dalam hak pemilikan harta pribadi dan hak
pengelolaannya. Hadits di atas menyebutkan bahwa salah satu tanggung jawab
wanita adalah mengelola rumah suaminya, termasuk pengelolaan keuangan keluarga.
Selanjutnya,
jika kita menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam,
maka tidak berlebihan untuk dikatakan bahwa Islam membenarkan mereka aktif
dalam berbagai aktivitas. Wanita diperkenankan bekerja dalam berbagai bidang,
di dalam ataupun di luar rumahnya, selama pekerjaan itu: (1) tidak bertentangan
dengan kodratnya; (2) tidak mengandung hal-hal yang dilarang oleh agama; dan
(3) tidak membuatnya lalai dari tugas utamanya dalam keluarga;
Secara
singkat, dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa
“perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan tersebut
membutuhkannya dan/atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”.
Pekerjaan
dan aktivitas yang dilakukan oleh perempuan pada masa Nabi SAW cukup beraneka
ragam, bahkan mereka sampai ikut berpartisipasi dalam peperangan. Ummu Salamah
(istri Nabi SAW), Shāfiyyah, Lailā al-Ghiffāriyyah, Ummu Sinām, dan lain-lain,
tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan. Para ahli hadis,
misalnya al-Bukhāri, mencatat dalam kitab Shahīh-nya
sejumlah bab yang menginformasikan kegiatan-kegiatan kaum wanita, seperti Bab
Keterlibatan Perempuan dalam Jihad, Bab Peperangan Perempuan di Lautan, Bab
Keterlibatan Perempuan Merawat Korban, dan lain-lain.
Dalam
bidang perdagangan, misalnya, nama istri Nabi SAW yang pertama, Khadijah binti
Khuwailid, tercatat sebagai seorang yang sangat sukses. Istri Nabi SAW yang
lain, Zainab binti Jahsy, juga bekerja menyamak kulit binatang, dan hasil
usahanya itu beliau sedekahkan. Rāithah, istri `Abdullāh ibn Mas’ūd, sahabat
Nabi SAW, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu
mencukupi kebutuhan keluarga. Selain itu, ada pula yang bekerja sebagai perias
pengantin, seperti Ummu Sālim binti Malhān. Khalīfah `Umar ibn
al-Khaththāb RA pernah menugaskan al-Syifā’, seorang perempuan yang pandai
menulis, untuk menangani pasar kota Madinah. Masih banyak contoh-contoh lain
dalam sejarah Islam yang menegaskan bahwa wanita pada masa awal Islam diberi
keleluasaan untuk bekerja dan mencari nafkah dengan syarat-syarat yang telah
disebutkan di atas. Wallāhu a`lam bish-shawāb.*



0 komentar:
Posting Komentar